Friday, November 22, 2019

Ngurus Akte Kelahiran, KIA dan KK


Ketika anak kita lahir, dokumen yang harus diurus adalah surat keterangan lahir di RS tempat bersalin. Syaratnya: 
1. fotocopy KTP ibu dan bapaknya 
2. nama lengkap anak   
3. Berat badan/BB anak 
4. TB/tinggi badan anak 
5. tempat tanggal lahir anak. 
Setelah surat keterangan jadi, biasanya dikasihkan ketika ibu dan bayi akan pulang ke rumah. Dikasih 2 rangkap yang ada cap kaki bayi dan cap jempol ibu buat dokumentasi kita, yang gak ada cap kaki dan cap jempol buat dikasihkan ke kelurahan. 

Di kelurahan menyerahkan syarat untuk pengantar akte kelahiran ke Dukcapil :
1. Fotocopy surat keterangan lahir
2. Fotocopy akte nikah
3. Fotocopy KTP ibu dan bapak
4. Fotocopy KK
5. Mengisi blanko buat KK baru di Dukcapil oleh petugas kelurahan.
6. Surat rekomendasi dikasih kelurahan untuk mengurus akte lahir, KIA dan KK baru di Dukcapil. 

Dari kelurahan ke Dukcapil menyerahkan syarat :
1. Surat Keterangan Lahir dari RS
2. Fotocopy akte nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat (walau nikah di Garut dilegalisir di KUA Cibinong Bogor), plus asli ditunjukkan
3. KK asli yang lama
4. Fotocopy KTP bapak ibu bayi plus asli ditunjukkan
5. Surat rekomendasi dan pengantar dari kelurahan setempat sesuai domisili
6.  Mengisi SPJA/ surat pernyataan jangka kelahiran anak dihitung dari usia pernikahan (karena kita nikah 2008 punya anak 2019/jangka waktu 10 tahun) 
7. SMS ke 08155556154 ketik ANTRI#AKTA LAHIR#JUMLAH BERKAS#TANGGAL (nomer antrian berlaku hanya untuk hari itu juga )
8. Fotocopy KTP 2 orang saksi kelahiran (aku mah kebetulan mamah bapakku) 

Proses di Dukcapil 1 hari kerja,  3 jam antri beres deh KK, KIA dan Akte Kelahirannya. 

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya
Mohon tidak meninggalkan link hidup