Friday, June 5, 2020

SIKM/Surat Ijin Keluar Masuk Saat Pandemi


Apa kabar semuanya, sudah hampir 3 bulan lebih ya kerja di rumah dan diam di rumah. Tentunya sedih belum bisa mudik, dan bebas kesana kemari seperti sebelum Pandemi. Ya bagaimana lagi kita semuanya harus bersabar dan mengikuti protokol kesehatan. Selain jika keluar rumah pakai masker, bawa hand sanitizer dan rajin cuci tangan, juga cepat ganti baju dan mandi jika dari luar rumah. 

Perusahaan suamiku termasuk yang kerja dari rumah. Tetapi perusahaan lainnya seperti perusahaan tempat adikku bekerja, adakalanya harus ke kantor dan dinas luar kota. Nah jika harus keluar dari kota tersebut harus membuat SIKM/Surat Ijin Keluar Masuk, seperti kemarin dari Karawang ke Cilegon. 


Tahapan bikin SIKM, jika domisili di Jakarta :
  • Surat pengantar dari ketua RT dan diketahui ketua RW setempat
  • Surat keterangan sehat bermaterai 
  • Surat pernyataan perjalanan dinas keluar Jabodetabek/ untuk perjalanan sekali
  • Surat keterangan  bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada diluar Jabodetabek/untuk perjalanan berulang
  • Surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang untuk perjalanan berulang
  • Pas foto berwarna 
  • Scan KTP/dipindai

Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek bisa mengajukan surat ijin keluar perjalanan sekali atau berulang.
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak perlu SIKM DKI Jakarta.



Domisili Non-Jabodetabek :
  • Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermaterai
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja/untuk perjalanan berulang
  • Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat/untuk perjalanan sekali
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Scan KTP/dipindai

Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta bisa mengajukan surat ijin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali dan berulang.
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Domisili DKI Jakarta adalah tempat tinggal nyata baik ber-KTP Jakarta atau tidak ber-KTP Jakarta.
Wilayah Bodetabek adalah Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Semoga tulisan ini bermanfaat, dan jangan lupa login ke https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta



No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya
Mohon tidak meninggalkan link hidup