Monday, January 28, 2019

Anak Anugerah dan Amanah


Di Indonesia, anak-anak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Definisi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)  adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak masih dalam kandungan. 
Berdasarkan Pasal 26 UUPA, orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. 
Karena itulah orangtua harus memastikan anaknya yang akan menjadi calon pengantin telah berusia matang lahir dan batin sebelum melangsungkan perkawinan. (sumber: Buku Saku untuk Calon Pengantin seri Genre dari BkkbN) 


Hak-hak Anak di Indonesia adalah :
  1. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,  serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
  2. Setiap anak berhak atas satu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut, dituangkan dalam akte kelahiran. 
  3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia, serta dalam bimbingan orangtuanya. 
  4. Hak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtua kandungnya. 
  5. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. 
  6. Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakatnya. 
  7. Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya. 
  8. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu. 
  9. Anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. 
  10. Hak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi dan seksual),  penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan,  dan perlakuan salah lainnya. 
  11. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam keterlibatan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan penjatuhan hukum yang tidak manusiawi.
  12. Anak korban kekerasan seksual dan berhadapan dengan hukum, berhak dirahasiakan. 
  13. Anak korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain.  

(sumber: Buku Saku untuk Calon Pengantin seri Genre dari BkkbN) 



Ungkapan "Perilaku anak, adalah cerminan perilaku orangtuanya.", menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh orangtua akan dilakukan juga oleh anaknya. Jika orangtua menginginkan anaknya tumbuh menjadi pribadi mandiri, maka sudah selayaknya jika orangtuanya pun mencontohkan bagaimana perilaku hidup mandiri pada sang buah hati tercinta. 
Orangtua yang pandai mengatur keuangan keluarga, kemungkinan besar akan memiliki anak yang pandai mengatur keuangan keluarga di kala dewasa. Dan jika orangtua selalu mempertontonkan  gaya hidup boros dan kurang bijaksana dalam mengatur keuangan keluarga, maka akan sangat wajar, jika sang anak menjadi pribadi boros dan selalu menuntut materi kepada orangtuanya. 
Pendidikan yang berkualitas adalah jembatan kesuksesan masa depan anak. 
Orangtua berkewajiban untuk mengantarkan anak-anaknya menjadi generasi yang bahagia dan sejahtera pada masa mendatang. Maka dengan membekali pendidikan formal dan nonformal yang berkualitas kepada anak-anaknya, maka tugas mulia orangtua tersebut, diharapkan dapat terwujud. 
Semua orangtua akan bangga jika anaknya menjadi Sarjana S1,  S2 dan S3 yang berpendidikan tinggi dalam akademis, dan berkarakter mulia juga berakhlakul kharimah. 
Anak adalah Anugerah dan Amanah yang harus kita lindungi dan penuhin hak-haknya. 
(sumber : Rahasia Menjaga Ketahanan Ekonomi Keluarga dari BkkbN)
Tulisan ini untuk memenuhi blog challenge gandjel rel dalam rangka road to 4 tahun gandjel rel, pekan ketiga ini bertemakan perlindungan anak.
#roadto4thgandjelrel
#blogchallengegandjelrel

4 comments:

  1. anak sumber kebahagiaan orang tua ya bun :) mereka juga ternyata punya hak2 yg harus dilindungi ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya betul sekali, jangan lupakan kewajiban orangtua untuk memenuhi hak anaknya :)

      Delete
  2. Wah mbak lengkap banget penjelasannya..terima kasih sudah diingatkan karena kadang saya yg jg sebagai orang tua suka lupa akan hak anak...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masama dan, huum karena anak anak adalah amanah sekaligus anugerah :)

      Delete

Terima kasih sudah membaca blog saya
Mohon tidak meninggalkan link hidup